Komitmen Pendidikan Bebas Pungli, Mewujudkan Sekolah Bersih dan Transparan

Jurnal Skejomega, Kedungrejo 7 Juli 2025 - SD Negeri Kedungrejo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar yang bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pemasangan banner bertuliskan “Menyelenggarakan Pendidikan Bebas Pungli bagi Seluruh Siswa” yang kini terpajang di lingkungan sekolah. Langkah ini bukan hanya simbolik, melainkan bagian dari pelaksanaan prinsip tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dok. Contoh banner stop pungli yang kini sudah terpasang di tiap sekolah (Red) 

Pihak sekolah menjadikan berbagai regulasi nasional sebagai dasar pijakan dalam upaya pemberantasan pungli. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang secara khusus menindak praktik pungutan di institusi layanan publik, termasuk satuan pendidikan. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dengan tegas menyatakan bahwa sekolah negeri penerima dana BOS tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik. Komitmen tersebut juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa komite hanya dapat menghimpun sumbangan sukarela dan tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib. Dukungan yuridis lainnya berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah dan wajib diselenggarakan tanpa pungutan. Bahkan, secara hukum pidana, praktik pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala SD Negeri Kedungrejo, Ibu Santi Ulfayatie, S.Pd.SD, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pendidikan di sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Beliau menegaskan bahwa sekolah tidak membebankan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua. Seluruh sumber pembiayaan operasional telah diatur dan dicukupi melalui Dana BOS serta dukungan resmi lainnya. Dalam praktiknya, pihak sekolah juga melakukan sosialisasi rutin kepada guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua mengenai bahaya pungli, saluran pelaporan, serta pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Melalui upaya ini, SD Negeri Kedungrejo bertekad menjadi sekolah yang bersih dari pungli serta menjadi contoh positif bagi satuan pendidikan lainnya. Masyarakat dan wali murid juga diajak untuk ikut aktif dalam mengawasi, melaporkan, dan mendukung gerakan pendidikan yang bebas dari pungutan liar. Pendidikan dasar adalah hak setiap anak dan harus diberikan secara adil tanpa dibatasi oleh beban biaya yang tidak sah. Dengan semangat gotong royong dan integritas, SD Negeri Kedungrejo siap menjadi bagian dari sistem pendidikan yang bersih, jujur, dan berpihak pada kepentingan peserta didik. (DNG)

Posting Komentar

0 Komentar